Jadi, PTKP itu singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak. Kalo menurut wikipedia, PTKP merupakan pengurangan terhadap penghasilan bruto orang pribadi atau perseorangan sebagai wajib pajak dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak yang menjadi objek pajak penghasilan yang harus dibayar wajib pajak di indonesia.
Mulai 2013 nanti, PTKP yang semula Rp 15.840.000/tahun untuk diri wajib pajak orang pribadi, berubah menjadi Rp 24.300.000/tahun. Nah, biar lebih jelas lagi, ini gue kasih rinciannya :
- untuk diri wajib pajak orang pribadi Rp 24.300.000/tahun atau Rp 2.025.000/bulan
- tambahan untuk pegawai yang kawin tetapi suami/istrinya tidak menerima atau memperoleh penghasilan Rp 2.025.000/tahun atau Rp 168.750/bulan
- tambahan untuk penghasilan istri yang digabung dengan suami Rp 24.300.000/tahun atau 2.025.000/bulan
- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 orang Rp 2.025.000/tahun atau Rp 168.750/bulan
Adapun perubahan terbaru mengenai PTKP ini diatur dalam PMK-162/PMK.011/2012.
Gue kasih contoh yaa :
Gilang (tidak kawin) adalah PNS dengan gaji Rp 1.700.000/bulan dan tunjangan Rp 2.000.000/bulan.
Gilang tidak mempunyai penghasilan lain selain penghasilan yang tersebut diatas.
*biaya jabatan merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, besarnya 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya 500rb/bulan atau 6juta/tahun
*Iuran pensiun merupakan iuran untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang diterima dari pemberi kerja yang besarnya 5% dari penghasilan bruto dengan jumlah setinggi-tingginya 200rb/bulan atau 2,4juta/tahun
Adapun penghitungan PPh pasal 21nya adalah sebagai berikut:
Penghasilan bruto per bulan = 1.700.000 + 2.000.000 = 3.700.000
Biaya Jabatan (5% x Rp 3.700.000) = Rp 185.000
Iuran pensiun = Rp 185.000
Penghasilan neto sebulan = 3.700.000 - 185.000 - 185.000 = 3.330.000
Penghasilan neto setahun = 12 x Rp 3.330.000 = 39.960.000
PTKP = 24.300.000
Penghasilan kena pajak = 39.960.000 - 24.300.000 = 15.660.000
PPh pasal 21 setahun = 5% x Rp 15.660.000 = Rp 783.000 (ditanggung pemerintah)
Segitu aja dulu kali yaa..
Semoga bermanfaat :)
No comments:
Post a Comment